Powered by Blogger.

Mendeskripsikan K3

Pada postingan saya kali ini, saya akan mebut. Pengeembahas tetang K3 juga. tetapi postingan ini menceritakan bagaimana mendeskripsikan K3 tersrtian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah secara filosofis suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.



Keselamatan dalam kerja sangat penting untuk diterapkan karena dengan adanya jaminan akan keamanan dan keselamatan kerja, para pekerja dapat bekerja lebih nyaman dan terjamin akan keamanannya dari kecelakaan, insiden atau hal yang tidak di inginkan sebelumnya.

Dan berikut undang-undang dan hukum yang berhubungan dengan keselamatan kerja di Indonesia :
  1. Isi Undang-Undang No. 14 tahun 1969. Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Ketenaga kerjaan.
  2. Isi Undang-Undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per. 04/ Men/ 1980 tentang syarat -syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

A. Kesehatan Kerja di Perusahaan
  1. Higiene Perusahaan adalah spesialisasi dalam Ilmu Higiene beserta prakteknya dengan mengadakan penilaian kepada fakt or-fakt or penyebab penyakit kwalitatif dan kwantitatif dalam lingkungan kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang hasilnya dipergunakan unt uk dasar t indakan korekt if kepada lingkungan tersebut serta bila perlu pencegahan, agar pekerj a dan masyarakat sekit ar suat u perusahaan t erhindar dari bahaya akibat kerj a sert a dimungkinkan mengecap deraj at kesehat an set inggi-t ingginya.
  2. Kesehatan Kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan / kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja / masyarakat pekerja memperoleh deraj at kesehat an set inggi-t ingginya, baik fisik maupun sosial.
  3. Kebersihan adalah modal utama dalam suatu kegiatan pengolahan yang bertujuan untuk menghasilkan suatu produk yang bermutu tinggi dan higienitas.

B. Keselamatan Kerja

  1. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bert alian dengan mesin, pesawat , alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.
  2. Keselamatan kerja bersasaran di segala tempat kerja, baik di darat , di dalam tanah, di permukaan air di dalam air, maupun di udara.
  3. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahayanya adalah penerapan teknologi terutama teknologi yang lebih maju dan modern.
  4. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja, keselamatan kerja adalah dari, oleh dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keselamat an kerj a erat bersangkut an dengan peningkat an produksi dan produktivitas.
  5.  Keselamatan kerja harus ditanamkan sejak anak kecil dan menjadi kebiasaan hidup yang dipraktekkan sehari-hari.


C. Istilah Dalam K3
  1. Aman (selamat) adalah kondisi tidak ada kemungkinan malapetaka
  2. (bebas dari bahaya). 
  3. Insiden ialah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kont rak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur
    Kecelakaan adalah suatu kej adian yang t idak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktifitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.
    Potensi bahaya (Hazard) ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan at au kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
    Resiko (Risk) menyat akan kemungkinan t erj adinya kecelakaan/ kerugian pada periode wakt  tertentu atau siklus operasi tertentu.
  4. Tindakan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
  5. Tingkat bahaya (Danger) ialah merupakan ungkapan dengan potensi Bahaya secara relatif, kondisi yang berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menj adi tidak begitu berbahaya, karena telah dilakukan beberapa t indakan pencegahan.

0 komentar:

Post a Comment